Senin, 14 Desember 2015

Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif


Tutorial ilmu komputer kali ini akan membahas tentang sebuah informasi yang disampaikan oleh Direktoral Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang panduan pengaktifan kembali status perguruan tinggi (PT) atau program studi (Prodi) yang berstatus Non-Aktif, dimana RISTEKDIKTI memiliki wewenang penuh untuk menonaktifkan sebuah perguruan tinggi ataupun program studi yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa pelanggaran terhadap :
  • Laporam Akademik
  • Nisbah Dosen/Mahasiswa
  • Masalah Pelanggaran
  • Masalah Sengketa

Konsekuensi PT/Prodi Non-Aktif

RISTEKDIKTI melakukan tindakan untuk menonaktifkan sebuah program studi atau perguruan tinggi dengan tujuan yang sangat jelas yaitu supaya perguruan tinggi tersebut menjadi sehat, mengingat di Indonesia ini memiliki lebih dari 4000 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Adapun perguruan tinggi atau program studi yang terbukti melakukan pelanggaran seperti yang saya sebutkan di atas, maka secara langsung RISTEKDIKTI akan menonaktifkan status perguruan tinggi atau program studi tersebut, yang konsekuensi dari non-aktif tersebut adalah :
  • Tidak boleh menerima mahasiswa baru
  • Tidak memperoleh layanan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, dan kegiatan lainnya yang berada di bawah naungan IPTEKDIKTI.
  • Tidak boleh melakukan wisuda
Adapun perguruan tinggi atau program studi yang terkena sanksi non-aktif bisa dipulihkan atau diaktifkan kembali dengan syarat kondisi perguruan tinggi atau program studi tersebut telah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi atau perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen kelembagaan IPTEKDIKTI dan peraturan perundangan bidang pendidikan secara umum.

Jadwal Verifikasi Pengaktifan Kembali PT/Prodi Non-Aktif

Proses pengaktifan kembali PT atau Program Studi dilakukan berdasarkan jadwal rutin setiap tahun yaitu Januari sampai dengan Maret untuk pengajuan pengaktifan kembali PT kepada Kopertis, dan periode April sampan dengan Juli adalah waktu untuk verifikasi Kopertis. Untuk lebih detailnya tentang pengaktifan kembali PT atau Prodi yang berstatus Non-Aktif anda bisa mendownload buku Panduan pengaktifan kembali PT atau Prodi melalui link yang saya sertakan di bawah ini.

Download Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif

Panduan Pengaktifan Kembali Status PT/Program Studi Non-Aktif Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar